KRICOM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keberadaan crypto currency (mata uang digital) bak fenomena investasi bodong. OJK pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan uang digital sebagai tempat berinvestasi.
"Selain keberadaan posisinya yang tidak jelas, BI sudah melarang, lembaga-lembaga seperti departemen perdagangan atau OJK tidak mengakui," kata Humas OJK Ahmad Iskandar kepada Kricom.id, Selasa (16/1/2018).
"Di Indonesia pemainnya ada memang, namun yang menerima untung Singapura karena di sana diakui," imbuhnya.
Untuk diketahui, ada dua crypto currency yang populer diperdagangkan di Indonesia, yakni Bitcoin dan Etherium. Per Desember 2017, CEO PT Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengklaim bahwa jumlah pengguna Bitcoin mencapai 700 ribu orang.
OJK pun tak menutup mata atas potensi Bitcoin yang dapat merugikan masyarakat. OJK telah memanggil perusahaan Bitcoin.
"Sudah pernah perusahaan Bitcoin dipanggil Satgas Waspada Investasi, mereka bilang di Indonesia enggak ada regulator yang mengakui dan mengaturnya. Ngerinya seperti bom waktu, yaitu orang Indonesia banyak dirugikan," tegasnya.
Namun, Iskandar menegaskan bahwa OJK tidak berwenang untuk menghentikan penyelenggara jual beli BItcoin. "Bitcoin enggak diatur OJK, tapi kalau diartikan sebagai investasi bodong, OJK harus mengingatkan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Pelarangan crypto currency sebagai alat pembayaran telah dilarang oleh Bank Indonesia. Kendati demikian, sampai saat ini, belum ada aturan yang jelas mengenai sanksi yang akan diberikan kepada penyelenggara jual-beli crypto currency tersebut.
Hal itu menjadi sorotan dari Himpunan Pengamat Hukum Siber Indonesia (HPHSI). Ketua HPHSI Galang Prayogo menegaskan masyarakat Indonesia masih sangat rendah pengetahuannya terhadap Bitcoin, dan tak sedikit dari mereka yang telah berinvestasi di sana karena providernya masih beroperasi.
"Sekarang mereka melarang, tapi bagaimana nasib investor yang telah berinvestasi Bitcoin? Pemerintah masih memberikan izin kepada PT Bitcoin Indonesia," tegas.
Ia pun meminta BI secara tegas memberikan sanksi, tak hanya kepada pihak yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran, melainkan juga kepada pihak yang menyelenggarakan jual-beli Bitcoin.
"Sedangkan saat ini PT Bitcoin masih beroperasi di Indonesia yang seharusnya pemerintah bisa melakukan pencegahan, jangan sampai membiarkan mereka berjualan Bitcoin di Indonesia yang penggunanya telah banyak sekali," ungkapnya.