KRICOM - Merasa malu punya bayi hasil hubungan gelap dengan sang kekasih, seorang janda asal Kota Probolinggo nekat membuang anaknya yang baru saja dilahirkan tidak jauh dari rumahnya. Sayang usahanya untuk menghilangkan jejak aib malah kepergok dan akhirnya ia diciduk polisi.
Peristiwa temuan bayi oleh warga Kelurahan Kademangan dua hari lalu, Kamis (1/1/2018), ditangani polres Probolinggo Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus temuan bayi itu murni dilakukan oleh ibu kandung sang bayi.
"Tim kami mengungkap tersangka K (26) yang tidak lain ibu bayi perempuan yang dibuang di depan rumah warga. Tersangka membuang bayinya karena malu ayah sang bayi tidak menikahinya," jelas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian, Sabtu (3/2/2018).
Kepada petugas, K mengakui bahwa bayi perempuan berbobot 3.200 gram dengan panjang 46 sentimeter itu adalah putrinya. Pelaku sejatinya tidak bermaksud untuk membuang darah dagingnya. Namun karena hamil di luar nikah dan tanpa sepengetahuan keluarga, ia pun nekat membuang bayinya.
“Sebenarnya saya gak tega, tapi saya takut dan malu. Ibu saya juga punya penyakit takut kaget, terpaksa bayi saya taruh dia di depan teras rumah tetangga. Harapan saya, anak saya diasuh oleh pemilik rumah yang belum punya anak,”ungkap K(26) yang mengaku berstatus janda.
K mengakui bayinya itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang kini berkerja di Papua.
Sedangkan Suwarto, sang penemu bayi, sempat merasa heran ketika ia menemukan sesosok bayi mungil di depan rumahnya. Perasaan heran dan senang diakui lantaran sudah lama berkeluarga belum dikaruniai momongan. Namun Suwarto memilih untuk melaporkan penemuan bayi ini ke pihak berwajib.
Tersangka, jelas Alfian, mengaku menyesal. Namun demikian, proses hukum akan tetap dilakukan penyidik. Pelaku bakal dijerat pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain, dengan maksud ia bebas dari tanggungjawab. "Ancaman hukumannya bisa lima tahun," imbuhnya.