KRICOM - Niat HI bersama istri mudanya berinisial LL (30) untuk pesta narkoba sirna sudah. Belum sempat menikmati serbuk haram, keduanya sudah diciduk Penyidik Satnarkoba Polres Probolinggo.
Penangkapan dua sejoli ini bermula ketika polisi menciduk kurir narkoba bernama Suyanto (35) beberapa hari lalu. Dari 'nyanyiannya', polisi kemudian mendatangi rumah HI di kawasan Randugedang, Tiris.
Dan benar saja, begitu digerebek, HI dan istri mudanya hampir berpesta narkoba. Pasutri ini pun tak bisa mengelak dan langsung diangkut petugas.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku sudah lama mengonsumsi narkoba. Barang haram tersebut didapat dari jaringan narkotika di Kanigaran, Kota Probolinggo.
"Dari keterangan mereka ini tim satnarkoba menyasar kelompok pengedar lain di wilayah Kota Probolinggo. Ada SA (27), HS (42), RA (34) dan JN (25). Mereka adalah jaringan dari 3 tersangka itu," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 14 gram, ratusan ribu uang tunai, beberapa bungkus plastik klip bening, bekas botol minuman serta alat isap, sejumlah pipet kaca, sedotan modifikasi, dan sejumlah ponsel.
LL mengaku sudah tiga minggu ini menggunakan sabu. Dia awalnya tidak suka mengonsumsi narkoba, namun setelah disodori, istri muda itu akhirnya kecanduan.
"Sudah tiga mingguan ini kerap diajak suami menggunakan sabu bersama-sama," aku LL sembari menundukan wajah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.