KRICOM - Upaya penyelundupan narkoba oleh para bandar luar negeri belakangan makin marak terjadi. Hal itu terbukti dengan kinerja aparat kepolisian dan beberapa instansi terkait penggagalan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Andrea H Poeloengan mengusulkan, pemerintah mau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberantasan narkotika.
"Itu ide. Jadi itu menjadi landasan hukum bagi penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan narkoba," kata Andrea di Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).
Menurutnya, unsur genting ketika menerbitkan Perppu telah terpenuhi. Terlebih Indonesia telah menyatakan diri darurat terhadap narkotika.
Nantinya, Perppu atau Perpres yang diterbitkan tidak hanya mengatur penanganan narkoba oleh aparat penegak hukum. Perppu atau Perpres bisa dipakai media, pelaku perfilman, dan stakeholder lain untuk saling bahu-membahu memberantas narkoba di Indonesia.
"Jadi bukan hanya berlaku bagi polisi dan Bea Cukai, tapi juga terhadap TV dan lain-lain. Ada tindakan yang lebih teknis kalau bukan Perppu, ya Perpres," jelas Andrea.
Salah satu yang ia contohkan dalam penggunaan Perppu atau Perpres yakni jika ada artis yang terciduk polisi karena kasus narkoba. Setidaknya tidak diperbolehkan muncul kembali di televisi atau bermain film.
"Setelah proses hukum atau rehabilitasi itu ada masa iddah, mungkin lima tahun kedepannya baru bisa muncul lagi (di TV). Hal-hal teknis seperti itu," tuturnya.