KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Meskipun masih masuk dalam daftar anggota kerajaan, namun tak membuat pangeran Arab Saudi ini lolos dari hukuman mati. Vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan usai sang pangeran terbukti melakukan aksi pembunuhan.
Pangeran yang diketahui bernama Turki bin Saud al-Kabir, seperti dikutip dari CNN, Rabu (19/10), dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pemuda Saudi bernama Adel al-Mohaimeed pada tiga tahun silam.
Menurut keterangan yang dirilis oleh pihak berwenang, al-Kabir diketahui menembak mati al-Mohaimeed. Aksi penembakan tersebut dilakukan usai keduanya bertengkar di daerah al-Thumama, di pinggiran kota Riyadh.
"Aparat menangkap pelaku. Setelah penyelidikan, dia dinyatakan melakukan kejahatan dan kasusnya dibawa ke Pengadilan Umum. Dia didakwa atas kejahatan yang dilakukannya dan dihukum mati sebagai pembalasannya," ujar Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Menanggapi hukuman mati terhadap salah seorang anggota kerajaan, Raja Arab Saudi Salman justru mengeluarkan Dekrit Kerajaan yang menyatakan agar eseskusi tetap dijalankan. Namun pemerintah Saudi menolak untuk menjelaskan bagaimana al-Kabir dieksekusi.
"Raja Salman ingin ditegakkan keamanan, keadilan dan hukum Allah. Hukuman akan ditegakkan bagi siapa pun yang menyerang orang tidak berdosa dan menumpahkan darah mereka," ujar pernyataan Kemdagri lagi.
Eksekusi terhadap keluarga Kerajaan Arab Saudi bukanlah kali pertama terjadi. Kasus paling terkenal adalah ketika pemerintah mengeksekusi Pangeran Faisal bin Musaid al-Saud, karena membunuh pamannya, Raja Faisal, pada tahun 1975.