KRICOM - Hari Anti Hukuman Mati Sedunia atau dikenal dengan 'World Day Against the Death Penalty' pertama kali digagas pada 10 Oktober 2003 oleh sebuah koalisi bernama The World Coalition Against the Death Penalty.
Lahirnya Hari Anti Hukuman Mati Sedunia berawal dari sebuah pertemuan bertajuk The 1st World Congress Against the Death Penalty di kota Strasbourg, Perancis pada Juni 2001. Kongres tingkat dunia ini diprakarsai oleh Ensemble Contre la Peine de Mort (ECPM), sebuah organisasi penentang hukuman mati asal Perancis.
Pertemuan tersebut digelar karena para aktivis menganggap praktik hukuman mati sering kali diskriminatif, karena hanya menyasar narapidana yang lemah secara sosial, ekonomi, maupun politik. Mereka juga meyakini hukuman mati tidak efektif mengurangi tingkat kejahatan dan justru menyebut pemberlakuan hukuman mati tak ubahnya aksi terorisme.
Komitmen yang dihasilkan dari pertemuan tersebut mendorong pembentukan The World Coalition Against the Death Penalty di Roma, Italia pada 13 Mei 2002. Koalisi yang beranggotakan ratusan organisasi kemanusiaan dari seluruh dunia tersebut kemudian menetapkan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober 2003. Sejak saat itu, tanggal 10 Oktober setiap tahunnya diperingati anggota koalisi dengan menggelar berbagai aksi menentang hukuman mati.
14 tahun berlalu sejak Hari Anti Hukuman Mati Sedunia ditetapkan, tapi hukuman mati masih diberlakukan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Perjuangan menghapus hukuman mati dari dunia tampaknya masih harus menempuh jalan panjang.