KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Setelah sempat mengalami penundaan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan proses hukuman mati tahap keempat terhadap terhadap sepuluh terpidana kasus narkoba.
"Tunggulah. Jadwalnya sudah disiapkan, nanti dikasih tahu semua," kata Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, Selasa (2/8/2017).
Untuk saat ini, menurut Noor, pihak kejaksaan tengah mengumpulkan data-data untuk para terpidana yang akan dieksekusi mati. "Persiapan kami sedang pengumpulan data, menginventarisir data-data terpidana mati," tegasnya.
Penundaan atas pelaksanaan eksekusi mati terhadap empat terpidana kasus narkoba disebabkan oleh pengajuan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu. Namun pengajuan tersebut ditolak oleh Presiden.
Adapun para terpidana yang mengajukan grasi adalah, Humphrey Jefferson, Ozias Sibanda, Eugene Ape, Obina Nwajagu, dan Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria). Selain itu, juga terdapat nama Merri Utami, Agus Hadi dan Pujo Lestari dari Indonesia, Gurdip Singh (India), dan Zulfiqar Ali (Pakistan).
Sebelumnya, kejaksaan telah melaksanakan eksekusi tahap pertama di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 18 Januari 2015 dan eksekusi mati tahap kedua dilaksanakan pada 29 April 2015. Proses tersebut dilanjutkan pada tahap ketiga pada 29 April 2016 silam.