KRICOM - Ibu rumah tangga (IRT) asal Aceh berinisial FTH (37) diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena membawa 1 kilogram sabu untuk diedarkan ke Medan. Dalam pengakuannya, janda tiga anak ini diupah Rp 10 juta untuk mengantarkan barang terlarang tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat, Kompol Daniel Marunduri pada wartawan, Senin (13/11/2017) di Mapolrestabes menjelaskan, penyelundupan 1 kg sabu ini diduga dikendalikan oleh jaringan Lapas Tanjung Gusta.
Sabu tersebut, kata Ganda, diduga berasal dari Malaysia yang berhasil diungkap petugas BNN Pusat beberapa waktu lalu.
"Kalau kita perhatikan kemasannya ada huruf "CP" persis dengan sabu yang diungkap BNN Pusat beberapa waktu lalu. Sabu-sabu itu ada yang ditanam di dalam tanah di daerah Bireun. Mungkin saja ini barang bukti yang belum terungkap," terangnya.
Penyergapan terhadap FTH bermula dari informasi masyarakat yang mengatahui adanya peredaran sabu dari Aceh ke Medan. Dari informasi itu, petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku di sekitar Jalan Gagak Hitam, Kelurahn Sei Seikambing B, Kecamatan Sunggal. Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik seberat 1 Kg sabu dari dalam koper tersangka.
"Untuk pemesan yang diduga berada di Lapas Tanjung Gusta masih kita lakukan penyelidikan. Karena harus ada petunjuk lain untuk mengungkap dugaan pengendalian sabu dari Lapas ini,"katanya.
Tersangka, FTH pada wartawan mengatakan, dia baru kali ini melakoni peran sebagai pengantar sabu. Wanita singel parent ini terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum itu karena desakan ekonomi. "Suami saya sudah lama meninggal dunia. Saya tidak bekerja, jadi terpaksa melakukan ini,"katanya.
Tersangka juga mengaku, kalau dia tidak kenal dengan pemilik sabu. Dia hanya diberi tugas untuk mengantar sabu itu ke Medan. Atas jasanya itu, tersangka dijanjikan akan diberi imbalan Rp 10 juta.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda minila Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.