KRICOM - Kemajuan teknologi bak dua mata pisau. Di satu sisi ia bisa sangat membantu kehidupan manusia, di satu sisi lainnya bisa juga mencelakakan. Namun, pada peristiwa kali ini, teknologi membawa perubahan baik pada kehidupan manusia.
Pasalnya, melalui teknologi laporan masyarakat 'Polisi Kita', Rames Pran (39) dan Ferry Syahputra (41) berhasil ditangkap Polsekta Medan Timur. Usut punya usut, masyarakat sekitar kediaman Rames gerah mengetahui pria pengangguran itu kerap menggelar pesta sabu bersama rekannya.
"Warga menggunakan aplikasi polisi kita tentang keberadaan kedua tersangka yang mengedar dan memakai narkoba. Dari aduan yang masuk lewat aplikasi polisi kita terus ditindaklanjuti," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur Iptu Made Yoga kepada wartawan, Jumat (10/11/2017).
"Kemudian kediaman Rames kami gerebek dan kami amankan barang bukti 500 gram sabu," imbuh Yoga.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rames dan Ferry ternyata 'pendatang baru' di dunia narkoba. Keduanya diketahui baru tiga hari mengedarkan dan mengonsumsi sabu. "Sudah tiga hari kedua tersangka mengedar dan memakai sabu," kata Yoga.
Yoga pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala tindak kejahatan, khususnya narkoba, yang terjadi di sekitar tempat tinggal mereka karena kini bisa melapor dengan cepat melalui aplikasi.
"Kami juga imbau pada warga selalu menggunakan aplikasi 'Polisi Kita' jika ada gangguan maupun keresahan yang terjadi di sekitar lingkungannya," ungkap Made.