KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi tak mau main-main dengan pengedar dan penyelundup narkoba. Baru-baru ini, seorang pria asal Pakistan harus menjalani hukuman penggal, karena terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba di Arab Saudi.
Menurut kabar yang dirilis oleh Saudi Press Agency, Jumat (24/3/2017), pria asal Pakistan tersebut dikabarkan bernama Namtallah Khasta Qul. Bersamanya, seorang warga Arab Saudi bernama Nasser Harshan juga dieksekusi, karena turut dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Meskipun terkesan tegas, namun hukuman mati ini disayangkan oleh sejumlah pihak. Pasalnya, jumlah hukuman mati yang terjadi di Arab Saudi kian meningkat dari tahun ke tahun.
Sejak awal tahun 2017 hingga saat ini, pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi 20 orang terpidana mati. Pada tahun 2016, terdapat 150 hukuman mati. Jumlah hukuman mati tertinggi terjadi pada tahun 2015, yaitu 158 hukuman mati.