KRICOM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mendukung adanya proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018. Bahkan, dia menyiapkan aturan yang bisa saja akan mendiskualifikasi calon kepala derah.
Menurut dia, ada beberapa kasus yang bisa membuat calon kepala daerah didiskualifikasi, misalnya yang terkait dengan korupsi dan perbuatan amoral.
"Kalau dijadikan tersangka KPK kan itu jarang bisa lepas. Maka, masyarakat harus dilindungi," kata Arief kepada wartawan di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).
Arief menuturkan, parpol juga harus memiliki kesadaran untuk mengajukan calon yang bebas korupsi. Kalau mau mengusung paslon harus dilakukan dengan mekanisme demokratis.
"Harusnya publik diberi tanggapan. Ada enggak kemungkinan dia jadi tersangka? Ini pelajaran untuk parpol," imbuhnya.
KPU sendiri juga akan melakukan pembenahan internal. Salah satunya adalah memastikan seluruh dokumen calon dan meminta tanggapan dari elemen masyarakat.
"Karena itu menentukan siapa yang akan terpilih, masyarkat harus diberi informasi situasi terkini, supaya daerah itu betul-betul dapat yang terbaik," tutupnya.