KRICOM - Ibarat kata pepatah, air susu dibalas dengan air tuba, inilah yang dilakukan oleh Joe An (60), warga Baki, Sukoharjo ini. Dia diperlakukan secara baik mulai dari diberi tempat tinggal hingga dipekerjakan sebagai karyawan toko oleh seorang pemilik toko emas di Kota Bengawan. Akan tetapi, dia malah mencuri emas yang harusnya dijual kepada konsumen hingga mencapai 10 kilogram.
Peristiwa ini tak terjadi sekaligus. Akan tetapi, Joe An mengambil emas milik juragannya itu sedikit demi sedikit. Aksi kejahatan yang dilakukan oleh Joe An telah dimulai sejak tahun 2009 silam.
“Tersangka ini bekerja sebagai karyawan toko. Dia sudah dikenal baik oleh korban (pemilik toko emas. Dia mulai bekerja sejak tahun 1997 sebagai penjual di toko tersebut. Akan tetapi, sekitar pertengahan tahun 2009 tersangka mulai mencuri hingga terbongkar awal tahun 2018 lalu,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Endang Saptopawuri, Sabtu (24/3/2018).
Dalam menjalankan aksinya, kata Endang, tersangka menunggu kondisi toko dalam keadaan sepi. Setelah itu, tersangka memasukkan satu perhiasan baik itu kalung, gelang maupun cincin ke dalam kantongnya. Setelah berhasil mengambil perhiasan emas, keesokan harinya tersangka menuju ke pegadaian untuk menggadaikan barang curiannya tersebut.
“Total ada lima pegadaian yang digunakan tersangka untuk menaruh barang curiannya,” kata Endang.
Kasus ini lama tidak terbongkar lantaran tersangka rutin membayar cicilan jasa pegadaian. Hingga akhirnya, selama Sembilan tahun lamanya pegawai pegadaian curiga lantaran makin menumpuknya barang gadai milik tersangka.
Disisi lain, korban juga merasa curiga lantaran dari hasil pembukuan yang dilakukan tidak sesuai dengan pemasukan yang diterima.
“Dari sinilah, muncul kecurigaan. Sehingga, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib dan ditindaklanjuti dengan ditangkapnya tersangka,” jelas Endang.
Dari hasil berkas yang diterima oleh Kejari, lanjut Endang, tersangka melakukan pencurian lantaran ketagihan berjudi online. Hingga akhirnya, dia nekat mencuri perhisan yang dipajang untuk dijual milik juragannya tersebut.
“Jika ditaksir, kerugian korban mencapai Rp4,5 miliar,” kata Endang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.