KRICOM - Komplotan pencuri kabel diciduk tim buru sergap Mapolsek Palmerah Jakarta Barat pada Selasa (27/3/2018) dini hari. Saat ditangkap, komplotan ini tengah beraksi di sebuah gudang Jalan Arjuna Selatan, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, komplotan ini beranggotakan empat orang berinisial AZ, AG, NO, dan EO. AZ berhasil diamankan polisi, sementara tiga orang lainnya buron.
“Pelaku (AZ) kami tangkap dan diproses di Polsek Palmerah setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Namun ketiga rekannya AG, NO, dan EO melarikan diri saat hendak ditangkap,” ungkap Kapolsek Palmerah, Kompol Aryono lewat keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (28/3/2018).
Modus operandi komplotan pencurian kabel ini dengan cara membobol gudang kabel kemudian mengambil sejumlah kabel bermerek dan dijual kembali. Mereka kerap beraksi pada dini hari ketika pemilik gudang tengah beristirahat.
Kepada tim penyidik, AZ mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali di tempat yang berbeda.
“Pelaku sudah dua kali melakukan pencurian, selain di Palmerah dia juga melakukan di kawasan Jakarta Pusat,” tambahnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih memburu tiga kawanan pencurian kabel tersebut. Sedangkan AZ saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Palmerah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku AZ polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa potongan kabel, dan beberapa alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara.
Kompol Aryono menegaskan, penangkapan ini sekaligus tindak lanjut dari instruksi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi guna menekan angka kriminalitas di Jakarta Barat.
"Kami akan proses segala tindakan kriminal dan kami tegaskan pula tidak ada tempat bagi preman di Jakarta Barat,” tandasnya.