KRICOM - Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepada jajarannya untuk menunda pemeriksaan terhadap para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2018.
Tito beralasan, penundaan tersebut adalah agar yang bersangkutan bisa mengikuti kontestasi pilkada dengan lancar.
"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau kepada para penegak hukum lainnya, Kejaksaan Agung dan KPK, berkoordinasi dengan Bawaslu, untuk jangan melakukan pemanggilan proses hukum terhadap yang bersangkutan," ujar Tito saat berbicara di Mabes Polri, Jumat (5/1/2018).
Pasalnya menurut Tito, pemanggilan oleh pihak yang berwenang pasti akan menganggu langkah yang bersangkutan untuk maju sebagai calon kepala daerah.
"Jangan ada lagi pemanggilan kepada mereka. Proses hukum nanti dilanjutkan setelah pillkada selesai. Ini supaya menghindari terjadinya proses hukum di tengah ini kontestasi politik," ujarnya.
Meski begitu, Kapolri tetap meminta agar pihak berwajib tetap memproses secara hukum para calon kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sebelumnya, Bareskrim, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Samarinda yang juga calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Syaharie Jaang atas dugaan menerima suap dari Ketua Pemuda Demokrat Indoensia Bersatu (PDIB).
Akibatnya, Jaang pun akhirnya batal untuk berpasangan dengan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Safaruddin.