KRICOM - Tidak diperpanjangnya izin usaha Griya Pijat Alexis membuat pihak manajemen mencari jalan lain untuk melanjutkan usahanya. Dikabarkan, griya pijat ternama di kawasan Jakarta tersebut telah berganti nama menjadi 4Play.
Namun kabar yang telah beredar di kalangan masyarakat tersebut langsung ditepis oleh manajemen Alexis.
"Enggak benar kabar itu," kata pengacara Alexis, Lina Novita di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Menurut Lina, yang tidak diperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Sementara, izin unit usaha lain seperti restoran, bar, karaoke, dan live music masih terdaftar.
"Jadi mengenai Alexis dapat saya jelaskan sebagai berikut: dua izin yang statusnya belum dapat diproses adalah griya pijat dan hotel, sementara izin unit usaha lainnya seperti restoran, bar, karaoke, dan live music, statusnya valid," ujar Lina.
Dia menerangkan, izin TDUP lain selain Hotel dan Griya Pijat tidak ada masalah atau belum mendapat peringatan apapun dari Dinas PTSP Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk kegiatan usaha lainnya yang mana terdapat bar, karaoke, restoran, dan live music tidak ada yang perlu dibahas, karena izin TDUP-nya valid atau berlaku. Sehingga wajar kalau tetap beroperasi. Memang izin TDUP Hotel dan Griya yang belum dapat diproses," ucap Lina.
Dalam sejumlah pemberitaan di media sosial, klub malam Alexis dikabarkan sudah berganti nama menjadi 4Play. Foto menghebohkan itu awalnya diunggah seorang warganet bernama Samuel Sitanggang.