KRICOM - Pasca Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) resmi berlaku, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat jatah satu kursi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). PDIP pun memberikan kursi pimpinan DPR itu kepada Utut Adianto.
Dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta hari ini, Politikus PDIP itu pun resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPR. Pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon. Tercatat, rapat dihadiri sekitar 259 anggota DPR.
"Dengan telah disetujuinya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan diterima surat DPP PDIP untuk menetapkan saudara Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR pada sisa masa jabatan 2014-2019," ujar Fadli di Gedung DPR, Selasa (20/3/2018).
Pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Utut yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
"Saya berjanji memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila dan UUD RI 1945," ucap Utut dalam sumpah jabatannya.
Selain mendapat jatah satu kursi pimpinan DPR, PDIP juga mendapat jatah satu kursi Wakil Ketua MPR. PDIP menugaskan Ahmad Basarah guna menjabat posisi tersebut.