KRICOM - Polri siap melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan Polri siap melaksanakan setiap detail yang mengatur mengenai penjemputan paksa yang harus melibatkan Polri. Kendati demikian, sampai saat ini Polri masih menanti DPR merampungkan UU tersebut.
"Tentang kapan selesainya, tunggu saja karena ada prosesnya," kata Setyo
Selain itu, Setyo menegaskan bahwa jajaran Polri masih menanti Peraturan Kapolri yang mengatur detail pelaksanaan UU MD3 yang mewajibkan Polri mematuhi perintah DPR untuk melakukan upaya paksa bagi per orangan yang menolak dimintakan keterangannya oleh DPR.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan aturan di dalam UU MD3 sudah bisa dijalankan bagi aparat penegak hukum. "Sekarang sudah sah dan harus dijalani. Bila tidak datang tiga kali dijemput paksa dan penjemputan bisa meminta pertolongan kepada Polri," tegas Bamsoet.
Kendati demikian, Polri sebagai 'bagian' dari pemerintah masih menanti pengesahan UU MD3 tersebut yang saat ini masih menjadi polemik lantaran Presiden Joko Widodo masih belum menandatangani UU tersebut dan justru meminta masyarakat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).