KRICOM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendapatkan pertanyaan menggelitik dari pengacara ternama di Indonesia Hotman Paris Hutapea, terkait UU MD3 apakah bisa memanggil KPK terkait adanya anggota DPR RI yang tersangkut masalah korupsi.
Sebab dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa ‘siapapun’ wajib memenuhi panggilan pelayan rakyat.
Undang-undang MD3 yang kini berubah nama menjadi undang-undang nomor dua tahun 2018 disebut-sebut sebagai imun bagi para anggota DPR RI. Namun, bagi anggota yang menjadi buruan KPK tidak dapat menggunakan undang-undang tersebut sebagai tameng mereka.
“Jadi ada pengecualian, pidana khusus yaitu narkoba, korupsi dan terorisme itu ditangkap langsung, atau yang diancam dengan hukuman seumur hidup,” ungkap pria yang akrab disapa Bamsoet saat ngopi bareng Hotman di Kedai Kopi Johny, Jalan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (18/3/2018).
Pihaknya kembali menegaskan bahwa UUMD3 bukan menjadi tameng DPR RI sebagai instansi yang kebal hukum. Dia mencontohkan ada banyak anggota DPR RI yang memenuhi panggilan KPK dan menjadi jadi tersangka kasus korupsi.
“Enggak ada alasan bagi DPR, siapa bilang DPR kebal enggak ada, kalau DPR Kebal gak akan ditangkep-tangkepin tuh, sekarang kan banyak,” katanya.
Bamsoet mengatakan DPR RI tidak ada urusan dengan KPK dalam memaksa untuk datang ke parlemen jika adanya anggota yang melakukan tindak pidana korupsi maupun mengkritik pelayan rakyat tersebut.
“Jangankan KPK masyarakat biasa saja mengkritik tidak apa-apa,” tambahnya.
Dia kembali menegaskan bahwa UU MD3 tidak bisa digunakan untuk para anggota DPR RI yang terlilit kasus korupsi dan menjadi incaran KPK sebagai perlindungan.
“Jika menyangkut pidana khusus kita tidak bisa masuk terlalu dalam. Inilah yang perlu masyarakat mengerti, karena pengertian yang setengah-setengah itu menyesatkan,” ungkapnya.
“DPR itu tidak kebal hukum dan tidak anti kritik,” pungkasnya.
(Raiza)