KRICOM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, nantinya para mantan narapidana kasus terorisme juga mendapat layanan identitas kependudukan seperti perekaman kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) bagi mereka yang sudah dibina melalui pusat rehabilitasi.
"Mereka jika sudah dibina, sudah ada sinyal, sudah ada clearen, sebagai warga negara saya kira mereka berhak mendapat data, karena e-KTP kan bagian nyawa warga negara kita," ujar Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jalan KKO Usman Harun, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Ia melanjutkan, setelah para napi terpidana kasus terorisme mempunyai e-KTP. maka secara otomatis akan memiliki legalitas. Sebab bisa mengurus asuransi kesehatan, kartu sehat, kartu pintar, dan pemerintah menjadi mudah memantau mereka.
"Justru dengan dilayani surat kependudukannya, mereka bisa dipantau dan dibina oleh RT, RW, kapolsek, koramil, dan lain sebagainya," tegas Tjahjo.
Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius menyatakan masih terdapat beberapa kasus mantan narapidana terorisme kesulitan mendapat surat kependudukan dikarenakan adanya kesalahan penyampaian informasi dari pihaknya kepada Kemendagri.
"Perlu saya luruskan bahwa kasus seperti itu merupakan kesalahan kami dengan tidak membagi datanya kepada Kemendagri," jelasnya.