KRICOM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) enggan berkomentar banyak soal adanya permintaan pemindahan tahanan teroris, Abu Bakar Baasyir. Sejauh ini, BNPT menilai Baasyir masih terpapar paham radikal.
Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius mengaku masih melakukan penilaian soal 'kadar' radikal dari terpidana kasus terorisme itu.
"Kalau dilihat, dia masih yang hardcore," kata Suhardi kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Jalan KKO, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Menurut Suhardi, untuk menentukan Baasyir masih mempunyai paham radikal atau tidak, akan dilakukan assessment bersama antara BNPT, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian RI, serta Badan Intelijen Negara.
"Jadi tim tersebut yang nanti menentukan," ujarnya.
Status tahanan rumah telah diajukan pihak kuasa hukum Abu Bakar Baasyir sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Permintaan ini diajukan dengan dasar Ba'asyir telah berusia lanjut dan kondisi kesehatan yang menurun, serta permintaan dari pihak keluarga untuk dirawat di rumah.