KRICOM - Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga teroris berinisial ASN (18) dan MJ (32) di kawasan Indramayu, Jawa Barat.
Namun, hingga saat ini Densus masih mendalami peran keduanya.
"Yang kami bisa sampaikan sementara dilakukan penangkapan terhadap dua orang di Indramayu. Ini terkait dengan beberapa peristiwa yang terjadi di Indonesia," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus kepada wartawan Jumat (9/2/2018).
"Sedang kami dalami lagi peran-peran yang bersangkutan," tambahnya.
Martinus menjelaskan, penangkapan bisa saja terjadi karena yang bersangkutan terlibat dalam pendanaan ataupun menyembunyikan teroris.
"Bisa juga mendanai dan memberikan fasilitas-fasilitas termasuk merekrut mereka," tutup mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Indramayu membenarkan adanya penangkapan terduga teroris berinisial MJ (32) yang dilakukan oleh tim Densus 88 Anti Teror (AT) Mabes Polri pada Rabu (7/2/2018).
MJ diketahui menikah dengan seorang wanita asal Haurgeulis, Indramayu dan tinggal di rumah mertuanya di RT10 RW03, Blok Babakan Jati III Lor, Desa Mekarjati, Kecamatan Haurggeulis, Kabupaten Indramayu.