KRICOM – Lantaran kepergok mencuri uang di sebuah Musala di Kawasan Dukuh Sentulan RT03, Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Aldika Gani (24) menjadi bulan-bulanan warga.
Ulah warga asal Dukuh/ Desa Gembyungan RT01/ RW04, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora ini terungkap setelah seorang jamaah Musala Al Ikrom merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku tersebut.
Kapolsek Kalijambe, AKP Marsidi mengatakan, awalnya pada Salat Asyar takmir masjid melihat kotak amal musala masih terkunci rapat. Akan tetapi, saat hendak menunaikan Salat Asyar saksi terkejut lantaran kunci kotak amal telah terbuka. Sedangkan, uang di dalamnya telah raib dibawa pencuri.
Saat itulah, warga curiga lantaran melihat tersangka tak jauh dari lokasi kejadian. Di sisi lain, ada saksi yang melihat bahwa tersangka sempat memasuki musala bersama dengan rekannya.
Mendapat informasi tersebut, sejumlah warga mendatangi tersangka dan meminta konfirmasi. Tersangka sempat berdalih bahwa dirinya bukan pelaku pencurian. Akan tetapi, warga berkeyakinan bahwa dialah pelaku pencurian.
Hingga akhirnya, warga menggeledah seluruh barang bawaan milik tersangka. Di dompet, ditemukan uang senilai Rp194ribu. Saat ditanya, uang tersebut berasal dari mana dia tidak bisa menjawab.
Saat itulah, warga geram dan menghadiahi bogem mentah kepada tersangka. Sedangkan, rekan tersangka langsung kabur dari kerumunan warga.
“Beruntung, siang tadi kami segera sampai ke lokasi. Jika tidak, mungkin bisa lebih brutal lagi,” terang Kapolsek mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Minggu (4/3) siang.
Terkait kasus tersebut, Kapolsek mengaku warga merasa geram lantaran maraknya kasus pencurian dengan sasaran tempat ibadah. Menurutnya, kondisi tersebut mendorong warga menjadi lebih beringas jika dibandingkan sebelumnya.
“Kami mengimbau, agar keamaan rumah ibadah ditingkatkan. Jika perlu dipasangi CCTV,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.