KRICOM - Penyidik Polres Jakarta Selatan meringkus komplotan pencurian dengan modus pecah kaca dengan busi berinisial S (26), M (24), dan SA (24) ketika melakukan aksinya di sebuah parkiran rumah makan yang berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis(1/3/2018).
Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bismo teguh Prakoso, tersangka menggasak barang-barang berharga yang ada di dalam mobil.
“Modus yang mereka lakukan dengan cara memantau kendaraan yang membawa barang berharga seperti elektronik. Setelah memastikan di dalam ada barang yang bisa dijarah, pelaku langsung memecahkan kaca dengan obeng atau pecahan busi,” kata Bismo kepada wartawan, Kamis (1/3/2018).
Bismo menuturkan, kepada penyidik, tersangka berinisial SA adalah kapten dalam komplotan pecah kaca. Ia diketahui adalah residivis dalam kasus yang sama.
"Kaptennya SA yang sudah lebih dari 10 kali beraksi. Sedangkan salah satu tersangka ada yang residivis,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Penjaringan ini mengatakan, petugas yang melakukan patroli mencurigai aksi komplotan itu dan langsung melakukan penangkapan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk kasus ini," tutupnya.
Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.