KRICOM - Front Pembela Islam (FPI) setuju jikahukuman pancung diterapkan di Indonesia. Juru Bicara FPI, Habib Novel Bamukmin menuturkan, hukuman pancung bisa diterapkan bagi seseorang yang menistakan agama dan menghina ulama.
"Ulama kan konten pribadinya atau masuk ke ranah ulama. Kalau menghina agama, itu hukuman pancung,'' kata Novel saat dihubungi Kricom, Minggu (18/3/2018).
Novel melanjutkan, hukuman pancung juga bisa diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
"Karena apa ? Selama ini hukuman pidana tak membuat orang taku menjadi koruptor. Jadi seperti di Cina saja kalau ada yang korupsi ya dihukum mati,'' tutur Novel.
Dia menilai, hukuman pancung jauh lebih 'sopan' dibanding dengan bentuk hukuman lainnya, seperti tembak mati atau suntik.
"Karena apa, kalau ditembak mati itu orang masih merasakan sakratul maut dan masih merasakan sakit. Nah kalau dipancung kan langsung mati seketika,' katanya.
Selain itu, hukuman pancung juga dinilai Novel bisa menimbulkan efek jera kepada orang yang melihatnya.
"Nanti orang akan trauma dan takut melakukan kejahatan saat melihat begitu sadisnya hukuman pancung,'' tutup Novel.