KRICOM - Hukum Qisas kembali dialami pahlawan devisa negara. Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur bernama Muhammad Zaini Misrin harus dipancung Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 11.30 waktu setempat. Ia dihukum mati atas kasus pembunuhan majikannya bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Proses hukum yang dijalani Zaini sebelum dieksekusi tercatat cukup panjang. Pria yang mengadu nasib sebagai seorang sopir ini ditangkap pertama kali oleh polisi Saudi pada 13 Juli 2004 dengan tuduhan pembunuhan.
Ia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi 17 November 2008 silam.
Menolak Dituduh Membunuh
Proses dari penangkapan hingga eksekusi mati yang cukup panjang ini membuat Zaini harus mendekam di penjara selama kurun waktu 14 tahun lamanya. Bahkan, hingga dieksekusi pada Minggu kemarin, Zaini tetap menolak disebut sebagai pembunuh majikannya.
Dari pengakuannya kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, bapak dua anak ini memaparkan pengakuan yang cukup mengejutkan. Ia didesak dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya membunuh sang majikan. Tak hanya itu, ia juga hanya diberi fasilitas seorang penerjemah yang dianggap tak netral dan kerap menekan Zaini.
Campur Tangan Pemerintah RI
Mendengar sang pahlawan devisa divonis bersalah, Pemerintah Indonesia pun tak tinggal diam. Akan tetapi, pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah baru mendapat akses untuk bertemu Zaini pada tahun 2009.
KJRI kemudian mengirim surat permohonan pembebasan serta melakukan pendampingan sidang banding yang diajukan Zaini. Buntut dari banding tersebut, investigasi ulang dilakukan medio 2011 hingga 2014. Namun sayang, upaya tersebut tak membuat vonis kepada pria yang merantau selama 30 tahun ini gugur.
Tak patah arang, pemerintah melalui RI satu, yakni Joko Widodo turut turun tangan dengan melayangkan surat kepada Raja Salman bin Abdulaziz. Permohonan pembebasan Zaini juga dilakukan Jokowi saat kedatangan sang raja medio Maret 2017 kemarin.
Tak ditanggapi serius, Jokowi kembali bersikap untuk ketiga kalinya. Ia kembali mengirim surat permohonan pembebasan Zaini dan beberapa TKI lainnya yang terancam hukuman mati meski akhirnya kembali nihil.
Respon usai Eksekusi
Pemerintah Indonesia terkejut dan menyayangkan sikap Arab Saudi yang tak memberi tahu soal eksekusi Zaini. Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, M Iqbal di gedung Kementerian Luar Negeri, Senin (19/3/2018) kemarin.
Bahkan, pemerintah telah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk dimintai penjelasan lebih lanjut. "Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan protes resmi. Kami menyampaikan keprihatinan dan protes resmi," jelas Iqbal.
Rencananya, hari ini pemerintah melalui Duta Besar di Riyadh akan menyampaikan nota resmi protes kepada pemerintah Arab Saudi.