KRICOM - Said Sangkala (57), Kepala Sekolah salah satu SD di Kota Makassar mendapat hukuman bertubi-tubi pasca ketahuan menggagahi empat anak didiknya selama dua bulan.
Dia bukan hanya dipecat dari jabatannya sebagai kepala sekolah, tapi juga status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimilikinya terancam dicabut.
"Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami hukuman pidana di atas dua tahun. Itu akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kota Makassar, Basri Rahman kepada Kricom.id, kamis (7/12/2017).
Basri mengaku kalau pihaknya sudah menerima surat usulan dari dinas Pendidikan kota Makassar, untuk pemberhentian Said Sangkala sebagai Aparatur Sipil Negara. Apalagi dia terbukti melakukan perbuatan asusila kepada muridnya.
Saat ini Pemerintah Kota Makassar masih menunggu putusan pengadilan terkait besaran hukuman yang diberikan terhadap Said. Jika vonisnya lebih dari dua tahun, status PNS-nya tentu harus dicabut.
"Aturannya seperti itu, ketika ditetapkan sebagai tersangka maka akan diberhentikan sementara dari pekerjaannya selaku ASN, termasuk penyetopan pemberian gaji. Ketika hukumannya lebih dari dua tahun langsung diberhentikan seterusnya," tutupnya.
Kini Said sudah ditahan di ruang Tahanan Polres Pelabuhan dengan pengamanan ekstra ketat. Sebab beredar isu kalau pihak keluarga korban mau melakukan pembalasan terhadap pelaku.