KRICOM - Jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat tak henti-hentinya membongkar praktik perjudian di wilayah hukumnya. Setelah melakukan penggerebekan di Sungai Raya, kini mereka bergerak ke kawasan Singkawang.
Tim dari Jatanras menggerebek sebuah rumah di Jalan Hang Muy, Panjintan, Singkawang Timur pada Rabu (25/2/2018) sekitar pukul 15.05 WIB. Dari situ, polisi menangkap tiga orang berinisial DT (bandar), JS (asisten bandar) dan BK (pemain).
"Berdasarkan infomarsi warga, katanya ada tindakan perjudian liong fu/dadu di Jalan Hang Muy, Panjintan Singkawang. Atas informasi tersebut tim akhirnya melakukan penyelidikan," kata Direskrimum Polda Kalimantan Barat, Kombes Arief Rachman kepada Kricom.id, Senin (26/2/2018).
Dan benar saja, rumah di Jalan Hang Muy tersebut rupanya sering dijadikan lapak main judi. Polisi lantas membawa tiga pelaku beserta alat judi sebagai barang bukti.
"Kasus perjudian ini sudah atensi penegakan hukum kami. Apalagi kata masyarakat, wilayah ini sering dilakukan permainan judi dadu liong fu," tutup perwira menengah itu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 34.926.000, dua buah kain lapak, dua buah HAP, tiga buah biji liong fu dan satu rokok marlboro warna merah.