KRICOM - Penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang oleh Pemprov DKI Jakarta berbuntut panjang. Pemprov akhirnya harus menerima gugatan dari perkumpulan sopir mikrolet yang dikoordinatori oleh Abdul Rosyid dan tim pengacara dari Perkumpulan Advokat Kebijakan Publik untuk Masyarakat Indonesia (PAKUBUMI).
Abdul Rosyid atau yang biasa disapa Bang Ocid mengaku gugatan ini tidak akan dilayangkan jika pemprov mau memberi respon akan somasi yang dikirimkan lima hari yang lalu (7/3/2018).
"Iya tanggal 7 kan sudah disomasi, tapi tidak ada tanggapan dari gubernur dan wakil. Jadi kami gugat ke Pengadilan Negeri Jakpus," ujarnya saat dihubungi Kricom, Selasa (13/3/2018).
Ia mengaku, gugatan ini didaftarkan dengan tuntutan yang sederhana, yaitu meminta pemprov untuk membuka Jalan Jatibaru yang dianggap merugikan para pengemudi mikrolet untuk mencari rezeki.
"Sesuai demo kemarin saja, tuntutan kami itu saja. Kami menggugat tidak untuk hal lain, kita hanya minta buka jalan itu," tegas Bang Ocid.
Seperti diketahui, Jalan Jatibaru Tanah Abang telah ditutup sejak 22 Desember 2017 dan dialihfungsikan untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL). Pemprov sendiri dianggap telah melanggar Pasal 130 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, serta Pasal 12 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Bahkan hingga saat ini pemprov belum merespon tuntutan dari perkumpulan mikrolet yang telah didaftarkan dengan nomor perkara: 140/pdt.g/2018/pm.jkt.pst. Namun, gugatan ini masih akan diproses selama dua pekan oleh PN Jakpus sebelum dikeluarkan jadwal sidang dan penetapan majelis hakim.