KRICOM - Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat internal guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Rabu (7/2/2018) malam. Hasil rapat sementara, disepakati penambahan tiga kursi pimpinan MPR dan satu pimpinan tambahan untuk DPR.
"Jumlah pimpinan MPR itu, tadi hampir semua sepakat untuk menambah tiga. Itu ditetapkan dari partai pemenang pemilu urutan nomor 1 dan kemudian 2 dan 3," kata Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo di Gedung DPR, Kamis (7/2/2018) ini.
Menurutnya, partai yang sudah menempatkan kadernya sebagai pimpinan MPR tidak akan mendapatkan jatah kembali. Dia menegaskan, penempatan pimpinan MPR ini berdasarkan hasil pemilu 2014.
"Untuk pemilu 2019 itu berbeda. Tahun 2019 kan MPR-nya nanti dipilih dengan sistem paket," ungkap dia.
Dia menjelaskan, ada beberapa fraksi yang keberatan soal penambahan satu kursi pimpinan DPR dan tiga pimpinan MPR. Dia memastikan, suara keberatan fraksi ini akan difasilitasi oleh Baleg.
"Sepeti Nasdem kan sikapnya harus kami hormati bahwa Nasdem tidak setuju dengan penambahan. Kemudian Demokrat juga, mereka juga menyampaikan hal yang sama," tutur dia.
"Namun tentunya keberatan inikan merupakan bagian dari dinamika. Oleh karena itu kami akan melihat suara terbanyak dari seluruh fraksi-fraksi," ungkap dia.