KRICOM - Deniarto Suhartono, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, mengakui bahwa perusahaan yang sahamnya dimiliki keluarga Setya Novanto (Setnov) tersebut fiktif.
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus proyek pengadaan e-KTP, Senin (6/11/2017), Deniarto mengaku bahwa perusahana tersebut dibentuk hanya untuk mengikuti lelang proyek.
"Iya (fiktif). Saya sebetulnya juga tidak begitu setuju yang mulia," ujar Deniarto kepada majelis hakim saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Deniarto juga menjelaskan bahwa pembentukan PT Murakabi sudah melalui akta notaris. Sedangkan mayoritas saham perusahaan tersebut dimiliki oleh PT Mondialindo Graha Perdana.
Adapun saham PT Mondialindo dimiliki oleh putra Setnov, Reza Herwindo, dan istri Setnov, Deisti Astriani.
Sementara itu, saham PT Murakabi dimiliki putri Novanto, Dwina Michaela, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Irvan juga diangkat sebagai direktur di PT Murakabi.
Namun, meski tercatat dalam akta notaris, nilai saham-saham tersebut fiktif. Masing-masing pemegang saham tidak pernah menyetorkan modal kepada PT Murakabi.
Salah satu anggota majelis hakim, Anshori Syaifuddin mempertanyakan keterangan Deniarto. Pasalnya, PT Murakabi berani mengikuti lelang proyek pemerintah senilai Rp 5,9 triliun tanpa modal apapun dan saham yang fiktif.