KRICOM - Amnesty International mendesak Pemerintah RI untuk turun tangan dan mencegah upaya pemberlakuan hukuman pancung untuk kejahatan pembunuhan di Propinsi Aceh. Pasalnya, hukuman pancung dinilai lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
"Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera khusus terhadap kejahatan, betapapun mengerikannya metode eksekusi itu," kata Direktur Amnesty International di Indonesia, Usman Hamid kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Usman menambahkan, pemerintah Aceh tidak dapat menggunakan status otonomi khusus untuk memberlakukan UU dan kebijakan yang secara mencolok melanggar HAM.
"Pihak berwenang perlu fokus pada akar penyebab kejahatan dan perdebatan tentang hukuman mati sebagai pelanggaran HAM dan harus segera menghapus hukuman kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat ini," imbuhnya.
Usman menuturkan, pihaknya menentang hukuman mati dalam semua kasus, tanpa kecuali. Terlepas dari sifat atau keadaan kejahatan, terbukti bersalah, tidak bersalah atau karakteristik lain dari individu, begitu pula metode eksekusi yang dipergunakan oleh negara.
Apalagi, lanjut Usman, saat ini 106 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan. Lebih dari dua pertiga negara di dunia menghapuskannya dalam hukum atau praktik
"Aceh dan Indonesia secara keseluruhan, harus segera memberlakukan moratorium hukuman mati, dengan tujuan akhir mencabutnya," pungkasnya.