KRICOM - Anggota Provos Polres Maros, Brigpol Awaluddin terancam dipecat dari korps bhayangkara. Dia diduga ikut terlibat dalam bisnis narkotika di wilayah hukumnya.
Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Eka Yuda mengatakan kalau Awaluddin telah melakukan investasi sebesar Rp 35 juta untuk memasarkan sabu kepada tiga anak geng.
"Dia bisa dijerat Pasal 112 dan 114 tentang pemberantasan narkotika. Dengan pasal ini, Awaluddin terancam dipecat," kata Eka saat dikonfirmasi Kricom, Rabu (13/12/2017).
Kendati begitu, Awaluddin tetap mengikuti proses pidana terlebih dahulu. Kemudian dia akan berhadapan dengan sidang kode etik internal kepolisian.
"Pidana narkotikanya dulu baru masuk ke sidang etik," ujar Eka.
Sebelumnya, Anggota Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah menangkap tiga pemuda bernama Ilyas Amir (25), M Agil Syarkawi (30) dan Farhan (15) yang diduga mengedarkan narkoba milik Awaluddin.
Ketiganya diciduk di sebuah rumah daerah Jalan Damai ongkoe, Desa Tellu Poccoe, Kabupaten Maros Sulawesi selatan. Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar.