KRICOM - Petugas dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat orang yang menjadi bandar, pengedar, sekaligus pemakai ganja di Perumahan Griya Asri 2, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto. Ia keempat orang tersebut mengedarkan narkoba sebanyak 14,5 kilogram.
"Kami tangkap dan melakukan penggeledahan dalam satu rumah. Satu tersangka didapatkan 14 kg lebih ganja. Tersangka ini kami amankan ada empat orang" ungkap Indarto di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (12/12/2017).
Indarto melanjutkan, satu di antara tersangka merupakan lulusan sarjana, namun lainnya pengangguran yang menjual serta memakai Narkoba jenis Ganja.
"Anak-anak muda semua, beberapa di antaranya sudah sarjana, yang lainnya pengangguran. Mereka mengaku menggunakan sekaligus menjual," sambung Indarto.
Dalam pengakuannya, tersangka yang berinisial MA (24), MF (24), AAT (27) dan DS (23) mengaku telah menjual ganja selama setahun.
Selain itu kata Indarto, para tersangka menjual ganja tersebut di kalangan mahasiswa serta kampus di sekitar Kota Bekasi dan sekitarnya.
"Pelaku menjual ke kawannya dan teman-teman kuliahnya. Tempatnya sekitar Bekasi kota dan Kabupaten Bekasi. Ada indikasi ke arah kampus. Kampus mana, nanti dulu karena anggota masih di lapangan. Kita kembangan ke atas" jelasnya.
Saat menggeledah dirumah tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi ganja, satu linting ganja, empat bungkus kertas coklat sedang berisi ganja, 13 bungkus berlainan berisi ganja, 36 bungkus klip paket ganja serta satu kaleng yang berisi satu bungkus plastik klip sedang berisi ganja dengan total sebanyak 14,5 kg ganja.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.