KRICOM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung akhirnya menolak pengajuan lelang aset sitaan yang dilakukan para terdakwa perkara penipuan dana umrah First Travel. Penolakan itu langsung dilakukan saat sidang kedua perkara tersebut digelar di PN Depok.
Ketua JPU Kejagung, Heri Jerman mengaku, menolak lelang aset perkara kasus penipuan dana umrah yang diajukan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraidah Hasibuan melalui kuasa hukumnya tersebut. Alasannya, karena sidang tersebut belum selesai dan juga perusahaan tersebut tidak dinyatakan pailit.
“Kami tolak karena tidak mudah, proses sidang belum selesai. Barang bukti itu juga ada yang diangunkan dan dikuasai orang lain, jadi perlu waktu. Karena perlu waktu, tentunya sidang tetap harus dilaksanakan untuk pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya di PN Depok, Senin (26/2/2018).
Selain itu juga, lanjut Heri, barang bukti yang disita harus ditunjukkan dalam persidangan. Apalagi saat sidang terkait pemeriksaan para saksi dalam perkara kasus penipuan dana keberangkatan umrah. Kemudian juga, aset tersebut dirasa tidak akan mampu menutupi kerugian para nasabah yang mencapai 63.310 orang.
“Kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun, yang disita hanya Rp 200 miliar. Jadi kami minta terdakwa sabar sampai sidang ini selesai divonis majelis hakim, baru barang bukti itu dapat di lelang,” jelasnya.
Untuk itu, sambung Heri, sidang perkara penipuan dana umrah First Travel akan dilanjutkan pada Senin (5/3/2018), depan. Agenda sidang itu adalah medengarkan keterangan saksi dalam perkara tersebut. Bahkan jumlah saksi yang akan mengikuti sidang tersebut 96 orang.
“Sidang perkara ini masih sangat panjang sekali, dan agenda mendengarkan keterangan saksi juga pasti sampai sebulanlah. Jadi semua proses ini harus dilalui agar titik terang dari kasus ini selesai di mata hukum,” pungkasnya.