KRICOM - Tiga terdakwa kasus penipuan calon jemaah umrah First Travel kembali mengikuti sidang kedua. Dalam agenda sidang pembacaan eksepsi, ketiganya mengajukan lelang aset untuk menggantikan dana para korban.
Dari pantauan di lokasi, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraidah Hasibuan masuk ke ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
Bahkan, saat masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, ketiganya tertunduk lesu. Sejumlah polisi pun kembali berjaga di ruang sudang utama pengadilan untuk mengantisipasi keributan dari para korban.
Saat sidang sudah berjalan selama satu jam, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga terdakwa malah mengajukan lelang aset mereka. Hal itu dikarenakan ketiganya ingin mengembalikan dana para korban. Pengajuan lelang tersebut pun sontak mengejutkan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang kedua perkara penipuan dana umrah tersebut.
Kuasa Hukum First Travel, Puji Wijayanto mengatakan, pengajuan lelang aset tersebut diajukan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraidah Hasibuan demi mengantikan dana ribuan nasabah mereka yang batal umrah. Kata dia, diperkirakan aset milik pendiri First Travel ini senilai lebih dari Rp 200 miliar.
“Klien kami sudah menyepakati untuk menjual aset mereka guna kepentingan jemaah yang dirugikan.Taksiran lebih dari Rp 200 miliarlah, dan itu cukup untuk mengganti uang korban. Makanya saat sidang tadi lelang aset ini kami ajukan ke majelis hakim,” jelasnya kepada Kricom.id, saat ditemui di PN Depok, Senin (26/2/2018).
Disinggung mengenai jumlah aset itu tak sebanding dengan dakwaan jaksa sebesar Rp 905,333 miliar dari 63.310 calon jemaah yang belum diberangkatkan, Puji pun memaparkan sesuatu.
Yakni, kliennya tersebut masih mampu mengembalikan kerugian para nasabah mereka dengan menjual sebuah perusahaan di Inggris. Jika aset kliennya terjual, dia menyerahkan ke pihak berwenang untuk menentukan bagaimana mekanisme pengembalian kerugian kepada jemaah.
“Pasti mampulah, karena aset di luar negeri juga nilainya besar. Klien kami juga akan dapat pinjaman dari suadagar kaya asal Arab. Yang ngatur penggantian dana nasabah itu ya Kejari. Mekanismenya kami serahkan ke pejabat yang berwenang, kami hanya mengusulkan saja,” pungkasnya.