KRICOM - Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menghentikan proyek reklamasi sepertinya akan menemui jalan terjal. Pasalnya, dia harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat sebelum menghentikan proyek itu.
Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan, setidaknya Anies-Sandi harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
"Karena ini kan kawasan nasional sehingga pusat pun harus turun tangan soal pemanfaatan ruangnya. Kemudian dari aspek lingkungan, tata ruang, apakah merusak laut apa tidak," kata Asep kepada Kricom di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Asep melanjutkan, izin lainnya adalah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sebab merekalah yang memiliki penilaian dari dampak reklamasi ini.
"Lalu Kementerian Perhubungan itu juga harus ada rekomendasi karena kawasan pelayaran," tutur pakar hukum dari Universitas Parahyangan ini.
"Jika melihat peluang diberikan rekomendasi, saya rasa iya," tambahnya.
Menurutnya, kawasan reklamasi masuk zona ekonomi nasional. Jadi tak ada salahnya Presiden Joko Widodo memanggil Anies untuk dimintai masukan.
"Kan Presiden punya wewenang dan tanggung jawab untuk menerbitan Peraturan Presiden (untuk menghentikan)," katanya.
Asep berharap agar ke depannya Anies-Sandi bisa memanfaatkan pembangunan proyek ini untuk kemaslahatan masyarakat Jakarta.
"Karena kalau setuju dihentikan ini bakal buat apa pulau yang sudah jadi. Makanya kendali pemanfaatan tata ruang dan lainnya harus dimanfaatkan," tutupnya.