KRICOM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto hampir merampungkan eksepsi atau keberatan yang bakal disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/12/2017) besok.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail sempat membocorkan beberapa hal untuk dijadikan eksepsinya. Salah satunya soal dugaan pemberian jam tangan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Jam tangan yang dikasih Andi. Tentu kita kasih tanggapan juga terhadap itu," kata Maqdir saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Sekadar informasi, Setnov didakwa menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga US$ 135.000. Jam itu diberikan oleh pengusaha Narogong dan Johannes Marliem sebagai ucapan terima kasih atas direstuinya anggaran e-KTP di DPR RI.
Namun, menurut Maqdir, kliennya memiliki dua jam tangan dengan merek Richard Mille.
"Iya dia punya (dua jam dengan merek Richard Mille). Itu akan kita persoalkan. Apa betul itu yang dikasih oleh Pak Andi Agustinus. Sebab, menurut adiknya Pak Andi Agustinus, dia pernah disuruh menjual jam RM dari Pak Andi Agustinus," ujarnya.
Selain itu, bahasan lain yang akan dimasukkan ke dalam eksepsi yaitu perbedaan daftar nama penerima bancakan e-KTP yang dinilai berbeda. Menurutnya, ada perbedaan nama-nama di dakwaan Setnov dengan dakwaan terpidana Irman dan Sugiharto.
"Soal tidak samanya pihak-pihak penerima dana. Kemudian jumlahnya juga tidak jelas. Rekan pesertanya juga tidak sama," jelas Maqdir.
Eksepsi tersebut sedianya akan dibacakan saat sidang lanjutan pokok perkara dugaan korupsi e-KTP yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017) besok.