KRICOM - Kuasa hukum terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyebut kliennya menerima jam tangan merek Richard Mille Seri RM 011 seharga miliaran rupiah dari Johanes Marliem dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail menganggap, sumber KPK dalam dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya tidak jelas dan tidak cermat.
"Sumbernya tidak jelas karena di dalam berkas perkara yang menjadi dasar pembuatan surat dakwaan tidak dijelaskan adanya perbuatan tersebut. Terlihat penyusunan surat dakwaan ini tidak cermat dan tidak jelas," kata Maqdir saat mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Maqdir mengatakan, jika jam tangan tersebut benar adanya, maka hal tersebut bisa merujuk pada keterangan saksi Vidi Gunawan dalam berita acara pemeriksaannya di gedung KPK.
Berdasarkan halaman 68-71 di dalam BAP Vidi yang diperiksa Penyidik Yudi Purnomo (17/11/2017) lalu, Vidi pernah diperintahkan oleh Andi Narogong untuk menjual jam tangan merek Richard Mille RM 011 seri Felipe Massa NTPT Carbon GP Texas 22 Desember 2016 lalu seharga Rp 1,05 miliar tanpa ada sertifikat keaslian dan box pada Marieta, pemilik toko Inter Watch.
"Hasil penjualan jam tangan tersebut menurut keterangan Vidi Gunawan telah diserahkan kepada Andi Narogong," ujar Maqdir.
Berdasarkan keterangan Vidi tersebut, Maqdir menilai tidak ada fakta jam tangan yang pernah diberikan oleh Andi Narogong dan Johanes Marliem kepada Setnov.
"Faktanya terdakwa Setya Novanto memiliki jam seperti dalam surat dakwaan, namun jam milik terdakwa ini bersertifikat resmi dari pembuat jam serta dilengkapi dengan box-nya," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, Maqdir menganggap dakwaan KPK yang menyebut kliennya menerima jam tangan sebagai ucapan terima kasih usai diperlancar proses penganggaran di DPR sebagai hal yang keliru.