KRICOM - Ketua DPR nonaktif, Setya Novanto dan putranya, Reza Herwindo sama-sama menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Meski datang ke markas Agus Rahardjo dalam waktu yang nyaris bersamaan, Setnov dan putranya ternyata tidak diperiksa berbarengan.
"Enggak (diperiksa bersamaan), tidak ada konfrontir, keduanya diperiksa secara terpisah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Pasalnya, KPK memang tidak ada niat untuk mengkonfrontir keduanya. Lagipula, Setnov dan Reza dicecar soal hal berbeda.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi dari tersangka ASS," ujarnya.
Reza diperiksa lembaga anti rasuah terkait kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana yang menjadi pemenang tender dalam e-KTP.
Sedangkan untuk terdakwa Setya Novanto, KPK mengaku melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap lebih jauh keterlibatannya dalam kasus korupsi megaproyek tersebut.
"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus korupsi pengadaan pakt kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional," tutur Priharsa.
"Satu saksi lainnya Reza Herwindo dalam kapasistas sebagai mantan pemegang saham Modianlindo Graha Perdana," tandasnya.