KRICOM - Terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima putusan hakim yang memberinya vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar.
Kuasa Hukum Andi Narogong, Samsul Huda memastikan kalau kliennya langsung menerima putusan Hakim Jhon tanpa perlu pikir panjang.
"Dia langsung bilang menerima, itu bisa jadi sudah mempertimbangkan banyak hal terkait putusan majelis hakim yang kita dengar sama-sama," kata Samsul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Karena kliennya menerima vonis tersebut, Samsul tentu tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti permintaan Andi Narogong.
"Sebagai tim kuasa hukum tentu harus mengikuti apa yang diinginkan karena itu juga berkaitan dengan kepentingan klien kami," lanjutnya.
Hakim tidak hanya menjatuhkan vonis pidana selama delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan
hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar US$ 2.500.000 dan Rp 1,1 miliar yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan.
Bahkan bila tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta milik Andi Naragong akan disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.