KRICOM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan menyampaikan analisa terkait putusan sidang kepada pimpinan KPK setelah vonis delapan tahun terhadap terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hal itu diberitahukan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha yang menyampaikan jika JPU akan segera menyampaikan analisa terkait dan menjelaskan langkah lanjutan yang akan diambil terhadap vonis Andi Narogong.
"Pihak JPU akan menganalisa dulu dan itu akan disampaikan kepada pimpinan, lalu akan disampaikan langkah apa yang akan diambil selanjutnya," kata Priharsa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017)
Diketahui, hari ini, Kamis (21/12/2017), majelis hakim telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain hukuman penjara, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan 1,186 miliar rupiah.
Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebeaar Rp 2,3 triliun.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang ditetapkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia Subagdja, Anwar, dan Ansyori Saifudin.