KRICOM - Tiga nama Politikus PDI Perjuangan tiba-tiba hilang dalam dakwaan Ketua DPR nonaktif, Setya Novanto. Padahal dalam surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya, nama-nama mereka masih ada.
Pakar Hukum Pidana, Ganjar Laksmana memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sedang melindungi tiga nama tersebut. Mungkin saja, lembaga anti rasuah sedang mengelompokkan nama-nama mereka.
"Kalau melindungi saya yakin tidak ya. (KPK) Enggak punya kepentingan seperti itu," kata Ganjar saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Menurut dia, KPK hanya berhati-hati ketika merancang dakwaan milik Setnov. Terutama ketika tidak mencantumkan tiga nama sebagai pihak penerima bancakan e-KTP.
"Cuma memang kita lihat kasus ini potretnya besar sekali, jadi harus berhati-hati membawa-bawa nama orang," ujarnya.
Menurut dia, bakal tampak ceroboh jika KPK melindungi tiga nama dengan cara tidak mencantumkan dalam dakwaan Setnov. Karena saksi dalam persidangan e-KTP, jumlahnya banyak.
Dalam kesempatan memberikan keterangan, bisa saja saksi-saksi menyebut keterlibatan tiga nama dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.
"Apalagi siapapun yang dihadirkan, saksi terutama, bisa bicara apa saja. Kalau seandainya KPK menghilangkan tiga nama ini, di pengadilan ternyata ada saksi lain yang bawa-bawa lagi tiga nama ini, maka akan konyol kalau kita anggap melindungi. Bodoh kalau KPK melindungi," tandasnya.