KRICOM - Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto turut memasukan putusan praperadilan jilid pertama yang memenangkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam nota keberatan atau eksepsi di sidang lanjutan e-KTP hari ini.
"Dalam pertimbangannya, hakim secara jelas dan nyata menyatakan bahwa penetapan terdakwa Setya Novanto sebagai tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Oleh sebab itu (penetapan tersangka) tidak sah berdasarkan atas hukum," kata Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Maqdir bahkan menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim Praperadilan pertama, Cepi Iskandar saat memenangkan kliennya pada 29 September 2017 lalu.
Menurut Maqdir, berdasarkan pertimbangan Hakim, maka penetapan tersangka kepada Setnov cacat hukum serta tidak didasari prosedur dan tata cara ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KUHP, dan SOP KPK.
"Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, KPK sebagai lembaga penegak hukum seharusnya melaksanakan hukum secara baik dan benar dengan cara menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dalam perkara terdakwa sejak putusan praperadilan dibacakan," papar Maqdir.
Namun nyatanya, lanjut Maqdir, kliennya malah ditetapkan kembali sebagai tersangka e-KTP berdasarkan sprindik tertanggal 31 Oktober 2017.
Karena itu, Setnov kembali mengajukan praperadilan jilid dua meski akhirnya terpaksa digugurkan karena sidang pokok perkara e-KTP telah dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Terhadap permohonan praperadilan tersebut, telah digugurkan dalam persidangan tanggal 14 Desember 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Nomor 133/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel," pungkasnya.