KRICOM - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukan pada Rabu (15/11/2017).
Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna mengatakan, permohonan praperadilan kepada KPK itu teregister dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
"Benar (ajukan praperadilan), terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Pengajuannya Rabu kemarin," kata Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/11/2017). ?
Made Sutrisna menuturkan, hingga saat ini pihak pengadilan belum menunjuk siapakah Hakim Tunggal yang akan memimpin jalannya praperadilan. Oleh karenanya belum ada jadwal sidang.
"Baru daftarkan aja. Hakim belum (ditunjuk)," ujar Made Sutrisna.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka e-KTP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan sejak 31 Oktober 2017.
KPK sendiri, Rabu (15/11/2017) telah memanggil Setnov untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan Rp 2,3 triliun uang negara. Namun, Setnov mangkir dari panggilan tersebut.
Sebelumnya, Setnov juga telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Direktur Utama Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Bahkan, sejak Rabu (15/11/2017) malam hingga Kamis (16/11/2017) dinihari, tim penyidik KPK telah menyatroni kediaman Setnov untuk melakukan penangkapan.
Namun, upaya tersebut tak berbuah hasil lantaran Setnov tak berada di rumahnya dan hingga kini tak diketahui keberadaannya.