KRICOM - Pencurian ternak kembali terjadi di wilayah Tangerang. Kali ini, pelakunya adalah MRM (26). Ia diciduk saat sedang asyik menyembelih kambing di tengah sawah Kp. Pekayon Desa. Pekayon Rt.002/06, Kec. Sukadiri Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kejadian berawal saat MRM dan dua temannya DDN (27), FDR (28) sedang menyembelih seekor kambing. Kemudian Arsih (57) merasa curiga karena kambing yang diternaknya tidak ada.
Setelah itu, dirinya mencoba mencari dan melihat tiga orang sedang menyembelih kambing miliknya.
Melihat hal itu Arsih berteriak maling. Warga pun berdatangan dan menangkap ketiga pelaku. Nahas, MRM terjatuh saat akan melarikan diri. Alhasil, ia menjadi amukan warga.
Kapolsek Mauk Kompol Teguh Kuslantoro mengatakan, dua pelaku lainnya, yaitu DDN dan FDR berhasil melarikan diri.
"Dua pelaku berhasil melarikan diri dan MRM sudah kami amankan dari amukan warga," katanya, Jumat (15/12/2017).
Dijelaskan Kompol Teguh, modus yang digunakan adalah mengambil ternak dari kandangnya. Kemudian tidak jauh dari lokasi langsung disembelih, kemudian mengambil dagingnya.
Menurut keterangan pelaku, daging yang berhasil diambil akan dijual kepada pedagang di pasar.
"Pelaku juga mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan pencurian hewan ternak dan 18 kali melakukan penyembelihan hewan ternak hasil curian," imbuhnya.
Atas perbuatannya, MRM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan dua pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polsek Mauk.