KRICOM – Berawal dari puntung rokok yang ditinggalkan oleh pelaku di lokasi, polisi berhasil membongkar kasus pencurian dengan nilai kerugian puluhan juta. Tersangka, yang melakukan aksi tersebut tak dapat berkutik lantaran bukti kuat sudah dikantongi aparat.
Peristiwa bermula saat tersangka, Taryono alias Gande (31) warga Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten menyatroni rumah tetangganya, Edi Sumarsono warga Dukuh Winong RT02/02, Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Klaten pada Sabtu (9/12/2017) malam.
Saat hendak melaksanakan niatnya, tersangka mengisap beberapa batang rokok di halaman belakang rumah miliknya. Setelah itu, barulah tersangka menjalankan aksi kejahatan dengan memanjat tembok belakang rumah korban.
“Tersangka melakukan aksi seorang diri dengan memanjat pagar belakang rumah, lalu mencongkel pintu belakang dan masuk ke dalam rumah,” terang Kapolsek Juwiring AKP M. Waleri saat dihubungi, Selasa (12/12/2017).
Usai berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka langsung menggasak uang tunai senilai Rp 11,5 juta dan perhiasan seberat 16 gram atau setara sekitar Rp 15 juta.
Tak hanya itu, satu unit ponsel juga turut diembat oleh tersangka. Usai peristiwa tersebut, korban melaporkan telah terjadi kasus pencurian di rumahnya.
Selang satu hari kasus tersebut, korban merasa curiga usai menemukan puntung rokok di dalam rumah miliknya. Saat dilihat ke rumah tersangka, ternyata ada puntung rokok serupa.
Kecurigaan ini pun menguat, ketika warga di kawasan tersebut juga mengaku diberi rokok oleh tersangka yang sesuai dengan puntung rokok yang ditinggalkan saat menjalankan aksi kejahatan.
Akan tetapi, polisi tak ingin gegabah. Hingga akhirnya, tersangka diketahui memiliki ponsel baru. Setelah dipaksa untuk menunjukkan kardus ponsel, tersenyata nomor IMEI sama dengan milik korban. Sehingga, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka ini residivis, sudah empat kali melakukan aksi kejahatan serupa. Maka dari itu, saat korban melapor kami melihat di sekitarnya. Ternyata ada tersangka ini yang merupakan maling kawakan. Awalnya sudah curiga, tapi kami kumpulkan bukti dulu. Hingga, Senin (11/12/2017) kemarin tersangka berhasil ditangkap,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.