KRICOM – Air susu dibalas dengan air tuba. Nampaknya, peribahasa ini cocok disematkan kepada Ali Anto (23), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pasalnya, setelah diberi pekerjaan, dirinya justru mencuri di rumah majikannya.
Peristiwa bermula saat tersangka yang merupakan karyawan dari Widodo Ari Wibowo (39) bekerja bersamanya di toko yang terletak di Perum Klodran Indah, Jalan Cendrawasih RT01/09 Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Lantaran kerap mencuri, kesabaran pemilik toko atau juragan tersangka akhirnya habis dan memecatnya sekitar lima bulan silam.
Ternyata, tersangka menyimpan dendam dengan pemecatan yang dilakukan oleh juragannya tersebut. Tak ingin disepelekan, tersangka akhirnya nekat menyatroni rumah juragannya dan menggasak harta benda milik korban.
“Pelaku sudah hafal kapan pemilik rumah tak berada di tempat. Ia juga tahu letak benda-benda berharga di dalamnya karena dulunya mantan pegawai korban,” kata Kasatresrim Polres Karanganyar, AKP Gede Yoga Sanjaya, Jumat (8/12/2017).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mencongkel jendela depan dengan sebilah linggis setelah masuk ke halaman rumah dengan cara melompati pagar.
Setelah berhasil masuk, ia mengambil gelang emas, kalung, tas wanita dan dua buah jam tangan bermerek. Perhiasan dan aksesori itu dimasukkan ke dalam tas koper milik korban.
Selain itu, ia juga menggondol sebuah TV LED 24 inch. Seluruh barang jarahan dibawa sendiri sambil berjalan kaki ke rumah neneknya di Manahan, Solo. Perhiasan itu dijual murah ke pedagang emas tepi jalan sedangkan barang lainnya disimpan di rumah neneknya.
“Saat korban pulang, ia kaget karena harta bendanya hilang. Termasuk perhiasan senilai Rp 10 juta. Korban mencurigai pelakunya Ali, karena ia punya bukti mantan pegawainya itu juga mencuri beberapa kali saat masih bekerja,” katanya.
Pelaku diringkus di rumah kosnya wilayah Kebonan, Sriwedari, Solo pada Kamis (30/11/2017) pukul 14.00 WIB. Aparat reskrim Polsek Colomadu telah mengikutinya selama empat hari sejak 26 November 2017 dan mengantongi bukti cukup.
Sementara, tersangka mengaku perhiasan dijualnya Rp 4,5 juta. Uangnya untuk membeli ponsel pintar dan membayar utang.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.