KRICOM – Berdalih membutuhkan kehangatan seorang wanita, Stefanus Budi Santoso alias Mbah Yes malah mencabuli anak di bawah umur. Aksi bejat yang dilakukan warga Sumber, Banjarsari, Solo ini dilakukan terhadap bocah berusia 7 tahun, sebut saja Mawar sebanyak lima kali.
Kasus ini bermula saat pertengahan Bulan November lalu. Saat itu, hujan deras yang mengguyur membuat Mbah Yes kedinginan. Alhasil, dia menenggak minuman keras (miras) untuk menghangatkan badan.
Akan tetapi, miras yang ditenggaknya tak kunjung mengusir hawa dingin yang menyelimutinya. Hingga akhirnya, melintaslah korban yang merupakan tetangganya itu.
Tanpa pikir panjang, Mbah Yes langsung menarik korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD itu dan membawanya ke kamar hingga akhirnya dicabuli.
“Tangan korban ditarik, lalu korban dibawa ke dalam kamar. Dalam keadaan mabuk itulah korban dicabuli,” terang Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, Selasa (28/11/2017).
Kasus ini terungkap pada Minggu (26/11/2017) lalu. Kala itu, orang tua Mawar mencari korban yang saat sore hari tidak kunjung pulang. Orang tua Mawar meminta tolong warga untuk mencari korban. Saat itulah, warga mengetuk pintu kamar Mbah Yes yang terkunci dari dalam.
Enggannya pelaku membukakan pintu kamar tempatnya tinggal menjadi tanda tanya para warga terkait keberadaan korban yang dicari-cari hingga malam hari tersebut. Akhirnya, saat pintu dibuka paksa korban ditemukan dalam keadaan telanjang oleh warga.
“Pelaku (Mbah Yes-red) sempat dihakimi sebelum dia diserahkan pada kami,” ucap Kasat.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Kasat, pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali. Perbuatan itu dilakukan antara pertengahan Bulan November ini hingga terbongkarnya kasus tersebut.
Visum dari rumah sakit juga menguatkan adanya kekerasan di bagian alat vital Mawar. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti seperti celana dalam, daster anak dan kaus dalam yang menjadi saksi bisu kebejatan kakek tua bangka tersebut.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, istrinya telah meninggal sejak 12 tahun silam. Sedangkan, dia hidup seorang diri. Untuk mengusir kesepian dan rasa dingin yang menghinggapi dirinya sering menenggak minuman setan yang disiapkannya.
“Saat itu saya mabuk, saya butuh kehangatan, sudah minum ciu (jenis miras tradisional-red) juga masih dingin. Akhirnya saya mencabuli korban,” aku pria yang bekerja sebagai penjaga keamanan kampung di tempat dia tinggal .
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.