KRICOM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi korupsi e-KTP atas tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. KPK menduga surat pemberitahuan ketidakhadiran Setnov dibuat tanpa sepengetahuannya.
"Sekarang kan surat dari sekjen dan badan keahlian DPR sudah kami terima, kami baca, pelajari. Apakah isi surat tersebut dibuat dengan sepengetahuan dari Setnov kami enggak tahu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Febri juga menyatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi terkait penjelasan isi surat tersebut dari saksi kuasa hukum.
"Sebelumnya ada surat kami terima tanda tangan yang bersangkutan. Kop dan nama yang bersangkutan, kalau sekarang kop surat sekjen. Sampai sore ini kalau ada pemberitahuan resmi dari yang bersangkutan sebagai saksi, kuasa hukum masih kami tunggu. Tetapi, sampai hari ini belum ada tanda kedatangan," katanya.
Febri menegaskan, selama ini mangkirnya Setnov tidak pernah dengan alasan terkait UU MD3.
Sebelumnya, kuasa hukum Setnov, Fredrich membenarkan Setjen DPR RI telah mengirim surat berisi alasan tak hadirnya Setnov. Bahkan, Fredrich mengonfirmasi wartawan bahwa Ketidakhadiran Setnov sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatakan harus mendapat izin tertulis dari Presiden Jokowi.
Diketahui, kedatangan Setnov ditunggu oleh KPK karena Ketua DPR itu didaulat sebagai saksi dalam kasus e-KTP yang menyeret tersangka baru, yakni Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.