KRICOM - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan kliennya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika Setnov benar dimasukkan dalam DPO, Fredrich bersikukuh akan tetap melakukan pembelaan hukum.
"Kalau mau ditetapkan DPO, silakan saya enggak ada urusan. Silakan lakukan sesuatu yang dianggap benar," kata Fredrich kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Meski begitu, Fredrich menyayangkan upaya jemput paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Pasalnya, kliennya baru satu kali mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kenapa ini panggilan baru satu kali kok sudah dijemput paksa. Berarti ada apa? Tanya mereka," tuturnya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto diduga untuk melakukan upaya jemput paksa. Namun, penyidik KPK terpaksa gigit jari lantaran Setnov tak ada di rumah dinasnya.
Informasi yang beredar Setnov dijemput tamu yang belum diketahui sesaat sebelum tim KPK datang. Hingga kini keberadaannya tak diketahui.